PINUSI.COM, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menilai dalam Pasal 240 dan 218 dalam Revisi Kitab Undang-undang hukum pidana (RKUHP) dapat menjadi pasal karet. Sehingga dinilai Indonesia bukan negara Demokrasi, Selasa (06/12/2022).
Menurut Iskan hal tersebut menjadikan negara Indonesia menjadi negara monarki, bukan demokrasi.
“Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki. Saya meminta untuk pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini. Dan ini juga kemunduran dari cita cita reformasi. Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini, tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.” katanya.
Iskan menambahkan bahwa pasal-pasal yang didalam RUU KUHP ini dapat dipakai oleh pemimpin yang akan datang, dan pemerintah harus fokus terhadap aspirasi masyarakat.
“Apalagi pasal 218, menghina presiden dan wakil presiden. Kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi, presiden pun harus dikritik. Jadi saya meminta, saya nanti akan mengajukan ke MK Pasal ini,” tuturnya.
Source : DPR RI