PINUSI.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bakal memenuhi hak anak korban kekerasan seksual di Lampung, melalui layanan UPTD PPA Lampung dan Kabupaten Lampung Utara, baik dari segi pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan asesmen psikologis oleh psikolog klinis.
Juga, memastikan agar dilakukan pendampingan kasus dan konseling anak korban dan keluarganya.
"Ya benar, KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Lampung dan Kabupaten Lampung Utara, agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan lain-lain."
"Dan melalui kasus ini, saya harapkan pihak pemda Lampung dapat meluaskan jangkauan program dan layanan perlindungan anak, sehingga kekerasaan terhadap anak terutama kekerasan seksual dapat dicegah sedini mungkin."
"Karena anak-anak harus dipastikan berada pada lingkungan yang aman dari perilaku kekerasan, karena kekerasaan dapat terjadi di semua ruang kehidupan anak," tutur Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan seksual Dian Sasmita, di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menanggapi soal banyaknya masyarakat yang mengunjungi anak korban, Dian menegaskan tentang pentingnya perlindungan identitas anak sebagaimana amanah Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 64 huruf i, yang menyebutkan Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
"Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada Pasal 19 ayat (1) dikatakan, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik."
"Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan atau anak saksi."
"Sehingga kami meminta kepada pemerintah setempat untuk dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban dan keluarganya, agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal," beber Dian.
Berdasarkan aduan yang masuk ke KPAI pada 2024 terkait kasus anak korban kejahatan kekerasan seksual, tercatat oleh Pusdatin KPAI sebanyak 33 aduan.
Berbagai bentuk kekerasaan terhadap anak menimbulkan penderitaan bagi korban,tidak hanya fisik, namun juga psikis, ekonomi, dan sosial, yang berdampak langsung terhadap korban saat kekerasan terjadi, juga dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban.
Karena itu, kekerasan menimbulkan kerugian besar terhadap korban, keluarga korban, bahkan masyarakat dan negara
"Kekerasan mengakibatkan dampak permanen terhadap korban dan menghalangi korban untuk meraih masa depannya, serta mencabut kesempatan korban untuk berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
"Sehingga penting untuk kita perhatikan bersama itu adalah situasi keluarga yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, yang merupakan prasyarat terciptanya kedekatan anak dengan orang tua serta kesempatan bagi anak untuk mendapat perhatian dan kasih sayang penuh dari orang tua."
"Hal ini penting dalam membentuk dan memupuk kecerdasaan emosional anak agar belajar menghindarkan diri dari bahaya kekerasan," imbuh Dian. (*)