PINUSI.COM - Salah satu pengerjaan proyek Apartemen Meikarta di Bekasi belum juga sampai ke titik penyelesaian sampai saat ini, malah masuk kedalam babak yang baru dimana PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengembangkan Meikarta menggugat 18 konsumen. Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) memberitahu 18 orang konsumen digugat perdata senilai Rp 56 miliar ke PN Jakarta Barat setelah mengadu ke DPR pada akhir 2022 lalu karena unitnya tidak juga diserahkan dari 2019.
Konsumen Meikarta sudah rapat dengan Komisi VI DPR mulai dari pertengahan Januari lalu. Sejumlah konsumen juga sudah menuntut pengembangan untuk mengembalikan dana atau refund. Menurut Anggota Komisi VI DPR adanya kekuatan oligarki dikasus Apartemen Meikarta ini, dimana seharusnya para konsumen sudah menerima unit dari 2019 dan sekarang sudah 2023, tandanya delay 4 tahun! DPR sudah memanggil PT MSU untuk memberikan penjelasan mengenai gugatan yang dilayangkan kepada para konsumen.
BACA LAINNYA : “Sekitar 180 Ribu Tentara Rusia Jadi Korban Perang Ukraina” Hasil Laporan Norwegia
Mirisnya adalah konsumen yang jadi debitur Bank Nobu ini mengaku harus terus membayar cicilan dalam pembelian apartemen Meikarta yang tidak juga ada wujudnya.
Salah satu kuasa hukum dari PKPKM Rudy Siahaan menyebutkan saat ini ada anggota komunitas yang sudah berhenti membayar cicilan KPA kepada Bank Nobu tetapi mereka malah mendaatkan intimidasi dengan bentuk surat peringatan.
Pihak Meikarta juga tidak ada yang hadir dalam rapat pemerintahan bersama dengan konsumen, ketika dipanggilpun belum ada kepastian waktu yang ditentukan. Menurut Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu putusan homologasi penyerahan unit tersebut akan dilakukan secara bertahap sampai 2027 mendatang.
Editor : Cipto Aldi