PINUSI.COM - Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan Atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum alias Perppu Pemilu, ke rapat paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Hasil raker mendapati sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi. Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.
BACA LAINNYA: Connie Sutedja Datang ke Rumah Duka Nani Wijaya, Menyesal Tak Ada di Saat Terakhirnya
Saat ingin mengambil keputusan, terjadi dinamika rapat, Fraksi Partai Gerindra sempat belum mendapatkan keterangan tertulis pandangan akhir fraksi.
Sehingga, para anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi II tidak memiliki mandat untuk membacakannya. Mendapati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang lalu menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Dasco baru kasih informasi bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain (menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU)," tutur Junimart saat itu.
BACA LAINNYA: Begini Cara Menggunakan Ultra Fast Charging di Plaza Indonesia
Setelah hal itu jelas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun menanyakan kembali mengenai draf final RUU ini kepada seluruh fraksi yang hadir, untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini lalu disusul dengan agenda penandatanganan RUU ini, yang akan ditandatangani oleh wakil pemerintah dan seluruh pimpinan serta perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi II.
Naskah RUU tersebut akan diserahkan dan diteruskan kepada pimpinan DPR, untuk dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus), dan kemudian diagendakan dalam rapat paripurna untuk menggalang keputusan pada tingkat dua. (*)
Editor: Yaspen Martinus