Komisi I DPR Setujui RUU Larangan Senjata Nuklir
Komisi I DPR menyetujui RUU Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Foto: Komisi I DPR RI
PINUSI.COM - Komisi I DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) di tingkat pertama, dan meminta pembahasan tahap selanjutnya.
Rapat digelar di Jakarta pada 2 Oktober 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Apakah
RUU tentang pengesahan treaty on the prohibition of nuclear weapons dapat kita
setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat
paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang?" Tanya Utut kepada
seluruh anggota komisi saat membacakan ringkasan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Komisi
I DPR.
Utut kemudian mengakhiri kesimpulan
rapat dan memberikan ketukan palu. Kesembilan fraksi komisi sepakat melanjutkan RUU tentang TPNW ke tahap pembahasan lanjutan.
"Alhamdulilah dengan disetujuinya
RUU tersebut di perundingan tingkat satu, selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang," lanjutnya.
Baca Lainnya :
Pembahasan RUU TPNW adalah tindak
lanjut dari partisipasi Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan
senjata nuklir di PBB. Menlu Retno Marsudi berharap mendapatkan dukungan untuk
melanjutkan RUU ini ke tahap berikutnya.
"Kami mohon dukungan kerja sama
agar RUU (TPNW) dapat dilanjukan ke tahapan selanjutnya," ucap Retno. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fauzi Firmansyah