PINUSI.COM - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Willy Aditya menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Rapat yang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut, secara bulat memutuskan untuk membawa RUU itu ke rapat paripurna DPR terdekat.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di tanah air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” ujar Willy dilansir dari situs resmi DPR RI, Selasa (14/3/2023).
BACA LAINNYA: Janji Lionel Messi tidak bakal dicabut dari PSG selama menuruti 1 syarat ini
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, keputusan ini menjadi kabar baik bagi kelanjutan pembahasan RUU yang sudah tersendat sekian lama dan juga akan menjadi angin segar bagi nasib dan perlindungan terhadap para pekerja domestik di Indonesia.
Ia melanjutkan, usai disahkan dalam rapat paripurna nanti, RUU PPRT akan mulai dibahas DPR dengan Pemerintah.
Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU ini akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang.
BACA LAINNYA: Setelah Diminta Sri Mulyani, PPATK Akhirnya Serahkan Data Transaksi Rp 300 T ke Kemenkeu
“Mohon doa dan dukungannya dari semua. Mudah-mudahan pembahasannya nanti dilancarkan, dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua untuk terus membangun peradaban di negeri ini,” tutup Willy.
Editor: Cipto Aldi