PINUSI.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menegaskan kepada Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap fokus pada fungsinya dan harus mempertimbangkan segala aspek untuk mengutarakan sesuatu, Senin (02/01/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari terkait permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.
BACA LAINNYA : Kpopers Ngumpul! Ini Sederet Kpop Idol yang Akan Konser di Indonesia Tahun Depan, Ada Idola Kamu?
Sedangkan menurut Riyanta MK sebelumnya melalui Putusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019.
“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negara demokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsa Indonesia," tegasnya.
Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistem pemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudah final. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019 lalu,” papar Riyanta kembali.
BACA LAINNYA : 5 Rekomendasi Makanan Korea Selatan yang Wajib Kamu Coba!
Ia menambahkan dengan mengimbaubagar tetap mempercayakan persoalan perihal judicial review tersebut terhadap MK.
“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusia pilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tutupnya.
Editor : Cipto Aldi