PINUSI.COM - Puan Maharani Ketua DPR RI mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menunda RUU PPRT (Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
Puan mengatakan kalau sudah membahas Surat Badan Ligislasi (Baleg) tentang RUU PPRT dalam Rapim DPR 21 Agustus 2022 lalu.
Menurut Puan, para pimpiman DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musaywarah. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
BACA LAINNYA: Bersiap! Gas LPG 3 Kg Tak Akan Bisa Dibeli Semua Orang
“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ucap Puan dikutip dari situs resmi DPR RI.
Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” pungkasnya.
BACA LAINNYA: Peringari Hari Perempuan Internasional, Siapa Saja Artis Perempuan Indonesia yang Menginspirasi?
Puan juga mengingatkan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.
Editor : Costa Rando Masihin