PINUSI.COM, Jakarta – Dituduh manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2022/2023, Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti ternyata tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik, Senin (12/12/2022).
Hal tersebut diputuskan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI bahwa Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik atas pengaduan yang dilontarkan oleh anggota DPD RI asal Gorontalo, Fadel Muhammad.
“Menyatakan Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti melanggar peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib dan peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik,” kata Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy pada Jumat (09/12/2022).
BK juga memutuskan untuk memberikan rehabilitasi bagi LaNyalla berupa pemulihan nama baik dan kehormatan.
“Memberikan rehabilitasi kepada Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berupa pemulihan nama baik dan kehormatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tambah Leonardy.
Sebelumnya, Fadel Muhammad mengadukan LaNyalla ke BK, pasca ia dicopot sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
Tidak hanya itu, Fadel juga menduga bahwa LaNyalla melakukan tindakan manipulasi dengan menambahkan acara sidang tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Lalu dituduh juga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan dirinya.
Source : LaNyalla Center