PINUSI.COM, Jakarta - Pengungsi dan kelompok minoritas keagamaan menjadi salah satu yang rentan menjadi korban diskriminasi atau perlakuan tidak manusia di Indonesia, Kamis (08/12/2022).
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat, Asfinawati mengatakan kelompok minoritas keagamaan kerapkali mendapatkan ancaman kriminalisasi dan persekusi, baik yang dilakukan oleh lembaga negara atau organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya hal tersebur karena beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak memberikan ruang yang adil bagi kelompok-kelompok yang memiliki keyakinan berbeda.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Soft Launching Background Study: Laporan Implementasi 25 Tahun Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi di Indonesia pada 30 November 2022 di Jakarta. Laporan tersebut disusun oleh Komnas Perempuan bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asia Justice and Rights (AJAR), Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
BACA LAINNYA :
Buntut KUHP Baru, Jerman Bakal Tarik Akademisi dari Indonesia
Asfinawati juga menuturkan bentuk ancaman kriminalisasi yang kerap diterima oleh kelompok minoritas keagamaan adalah berupa amuk masa, pemaksaan untuk meninggalkan dan tidak diperbolehkan kembali ke kampung halaman, ditempatkan di lokasi pengungsian, dan pembatasan ruang gerak.
"Lokalisasi tersebut kemudian secara langsung berdampak pada terbatasnya akses kelompok minoritas keagamaan untuk mengakses kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak," tuturnya.
“Pola perlakuan pada kelompok minoritas ini terjadi diawali oleh stigmatisasi oleh masyarakat dan relasinya menjadi semakin buruk karena negara melakukan legalisasi terhadap stigma tersebut melalui aturan atau kebijakan,” tambah Asfinawati.
Editor : Cipto Aldi