PINUSI.COM - Lubang disebut menjadi penyebab utama kecelakaan maut di Tol Cipali KM 153 itu. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, mobil yang membawa 12 penumpang itu terlibat kecelakaan karena menghindari lubang di bahu jalan.
Pengemudi kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan. Namun, penanggung jawab tol Cipali mengatakan pemicu kecelakaan adalah kecepatan kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal.
Perlu diketahui mematuhi batas kecepatan maksimal di jalan tol. Peraturan tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
BACA LAINNYA: Ciri-ciri Ban Mobil Harus Cepat Diganti Agar Tidak Membahayakan
Batas kecepatan tidak ditetapkan secara sembarangan, namun mempertimbangkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, jumlah korban jiwa, kondisi jalan, dan anjuran masyarakat.
Kecepatan ini juga berpengaruh pada saat kendaraan melaju. Menghindari lubang kecil pun bisa mengguncang kendaraan jika kecepatan melebihi batas.
Editor : Costa Rando Masihin