search:
|
PinNews

Juru Bicara Kementerian Agama Minta Gus Miftah Jangan Asbun Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan

Robby Nova Azhari/ Selasa, 12 Mar 2024 14:30 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Minta  Gus Miftah Jangan Asbun Soal Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah tidak asbun, soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Foto: Instagram@annahasbie


PINUSI.COM - Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie meminta Gus Miftah tidak asal bunyi (asbun), dan memahami dengan baik tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan.

Anna mengeklaim imbauan terkait penggunaan pengeras suara, telah dijelaskan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Gus Miftah bersuara sembarangan (asbun) dan tidak memahami dengan baik, apa yang disampaikan juga terkesan asal, tidak tepat,” ujar Anna seperti dilansir Tempo, Selasa (12/3/2024).

Beberapa hari yang lalu di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sebuah ceramah, Gus Miftah membicarakan larangan penggunaan speaker saat tadarus Alquran selama Bulan Ramadan.

Ia mengaitkan penggunaan speaker di masjid dengan kegiatan dangdutan yang katanya tidak dilarang, bahkan hingga larut malam.

Anna menjelaskan, membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan dianggap tidak pantas.

Hal ini disebabkan karena Kementerian Agama telah mengatur penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran tersebut memberikan aturan terkait penggunaan pengeras suara, di dalam maupun di luar masjid.

Selama Bulan Ramadan, dalam kegiatan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Alquran, penggunaan Pengeras Suara Dalam diwajibkan. Oleh karena itu, Anna menegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara.

Anna juga mengungkapkan, kegiatan Tadarrus Al-Qur’an diizinkan menggunakan pengeras suara, namun untuk kenyamanan bersama, cukup menggunakan speaker dalam.

Ia juga menegaskan, surat edaran tersebut bukanlah yang pertama kali dikeluarkan, karena sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

Instruksi tersebut mengatur pada Bulan Ramadan, baik siang maupun malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Anna juga menjelaskan, tujuan dari surat edaran ini adalah agar tidak menghambat syiar Ramadan.

Meskipun kegiatan tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail sangat dianjurkan, pengaturan penggunaan pengeras suara bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook