PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Selasa (30/5/2023), membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pada rapat itu, Jokowi menyatakan akan merestrukturisasi satuan tugas tim TPPO, untuk mengambil langkah cepat dalam menangani masalah tersebut.
“Presiden tadi menyatakan melakukan restrukturisasi satgas tim tindak pidana perdagangan orang."
"Kemudian memerintahkan ada langkah-langkah cepat di dalam sebulan ini, untuk menunjukkan kepada publik bahwa negara, kepolisian negara, TNI, dan aparat-aparat pemerintah yang lain itu, bertindak cepat dan hadir untuk ini,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, dikutip dari situs Sekretariat Negara.
BACA LAINNYA: Ketua Komisi II DPR Bilang Suasana Politik Bakal Tak Kondusif Jika MK Ubah Sistem Pemilu Jadi Tertutup
Presiden memerintahkan jajaran kepolisian menelusuri adanya dukungan bagi para penjahat perdagangan orang. Mahfud menegaskan, negara tidak mendukung adanya TPPO di Tanah Air.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melaporkan kepada Presiden, jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang.
“Khusus di NTT sampai dengan Bulan Mei itu, sejak Mei sampai Januari khusus di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” tuturnya.
BACA LAINNYA: Tak Penuhi Standar, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Universitas
Mahfud menyampaikan, permasalahan TPPO juga mendapat perhatian dari negara-negara ASEAN.
Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun ini, menurut Mahfud, para negara anggota ASEAN meminta Indonesia mengambil posisi kepemimpinan, untuk memberantas tindak perdagangan orang yang dianggap mengganggu kehidupan bernegara.
“Saya kemarin memimpin sidang KTT ASEAN pilar polkam. Di situ semua negara ASEAN meminta kepada kita Indonesia agar mengambil posisi kepemimpinan di dalam tindak pidana perdagangan orang,"
"Ini karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” papar Mahfud. (*)
Editor: Yaspen Martinus