search:
|
PinNews

Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58

wisnuhasanuddin/ Kamis, 11 Apr 2024 15:30 WIB
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58

Korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, mendapat santunan sebesar Rp50 juta oleh Jasa Raharja. Foto: INSTAGRAM@JASARAHARJA


PINUSI.COM - Korban kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, mendapat santunan sebesar Rp50 juta oleh Jasa Raharja.

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Santunan tersebut diserahkan setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil mengidentifikasi serta mengetahui identitas satu jasad korban kecelakaan

“Santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah hasil identifikasi diterbitkan pihak Kepolisian,” kata Rivan.

Korban yang meninggal sebanyak 12 orang.

Usai teridentifikasi, Jasa Raharja langsung memproses biaya santunan tersebut.

“Setelah ada korban baru yang teridentifikasi, maka Jasa Raharja langsung memproses penyerahan santunan,” terangnya.

Update terbaru terkait identifikasi korban oleh Tim DVI itu disampaikan pada gelaran konferensi pers yang dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Kabiddokkes Polda Jabar sekaligus Ketua Tim DIV Kombes dr Nariyana, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Kepala RSUD Karawang.

Kombes dr Nariyana mengatakan, korban atas nama Najwa Ghevira berhasil teridentifikasi, setelah dilakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem.

Kecocokan yang didapatkan dari keluarga terhadap korban berdasarkan data premier gigi.

“Terkait kondisi, jenazah mengalami luka bakar 90-100 persen, kondisinya hangus," terangnya.

Dengan kondisi luka bakar mencapai 100 persen, Tim DVI harus melakukan pemeriksaan secara utuh terhadap para jenazah, mulai dari bagian ujung rambut hingga barang-barang yang tersisa di tubuh korban.

"Kemudian, kami juga memeriksa properti barang lainnya yang menempel pada jenazah atau yang dalam satu kantong itu."

"Dalam pemeriksaan itu kami mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), ikat pinggang, kalung, bekas ataupun seragam baju yang sisa terbakar dengan ciri-ciri tertentu," bebernya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: wisnuhasanuddin

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook