PINUSI.COM, Jakarta - UU KUHP yang disahkan kemarin juga mengatur perihal bising, dimana bila malam hari tetangga yang bising akan didenda sebesar 10 Juta rupiah, Sabtu (10/12/2022).
Dimana pada Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Pengertian malam hari menurut RKUHP dijelaskan pada Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
BACA LAINNYA : Hacker APT37 Korut Sebarkan Malware, Google Bertindak
Dalam RKUHP tersebut yang dijelaskan hanyalah frasa “tanda-tanda bahaya palsu" yang dimaksud adalah "tanda-tanda bahaya palsu" seperti contoh orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.
Yakin teman teman Pinusian masih mau membuat prank dimalam hari?