PINUSI.COM - Vladimir Putin telah ditetapkan menjadi buronan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.
Kejahatan perang yang dituduhkan ICC kepada Vladimir Putin yaitu bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi anak-anak dan pemindahan anak-anak secara paksa dari Ukraina ke Rusia.
Ini adalah kali pertama pengadilan dunia mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada salah satu pemimpin dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
BACA LAINNYA: Persiapan Mudik Lebaran 2023, Menhub Bahas Langkah Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Jalur Tol Cikampek – Cipali
Namun, juru bicara Putin Dmitry Peskov menyangkal tuduhan yang dilayangkan itu karena Rusia tidak mengakui ICC.
Bisakah Putin Benar-benar Ditangkap?
Dikutip dari The Week, kecil kemungkinan ICC bisa menangkap Putin karna lembaga itu tak memiliki institusi kepolisiannya sendiri.
Dalam hal itu, tergantung pada Rusia apakah akan menegakkan surat perintah penangkapannya. Atau dalam situasi lain, akankah negara tuan ruman menangkap Putin saat dia melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Selain Itu, Rusia juga tidak mengakui ICC dan bukan merupakan pihak Statuta Roma. Statuta Roma adalah perjanjian yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional yang didalamnya sebanyak 123 negara adalah yang mengakui undang-undang tersebut.
Tak hanya Rusia dan Ukraina yang bukan anggota ICC, bahkan Amerika Serikat dan China tak masuk keanggotaan ICC.
BACA LAINNYA: Penggunaan Produk Dalam Negeri Bakal Tentukan Besaran Tukin di Setiap Instansi dan Lembaga Negara
Dengan kedudukan tersebut, Putin hanya bisa ditangkap di salah satu negara yang telah menandatangani Statua Roma. Tetapi, sangat kecil kemungkinan Putin akan melakukan perjalanan ke salah satu negara tersebut.
Selain itu, tak ada negara yang mau menghadapi konsekuensi dramatis dari upaya penangkapan Putin.
Namun surat perintah penangkapan ICC, semakin merusak citra Putin baik secara global maupun didalam negeri.
Tak hanya itu, situasi tersebut dapa menyulitkan negara-negara seperti India yang tak mengutuk Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Editor: Cipto Aldi