PINUSI.COM - Sebelumnya, seorang anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 6 pria. Tetapi kasus ini berakhir damai antara keluarga pelaku dan juga korban di rumah kepala desa setempat.
Walaupun berujung damai, polisi akan tetap menyelidiki kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut karena delik aduan.
Sejauh ini Polres Brebes ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Brebes masih terus menggali informasi tentang tanggal kejadian itu. Tapi tindak pemerkosaan itu diduga dilakukan di pekan terakhir Desember 2022.
BACA LAINNYA: Keluarga Korban Pengeroyokan Beri Klarifikasi, Anak: Kejadian Ini “Setting”-an
Kasus ini berawal saat dua orang pelaku menjemput korban pada malam hari di kediamannya menggunakan motor. Setelah menjemput korban, lalu pelaku membawanya ke rumah kosong.
Di rumah kosong itu ternyata sudah ada dua pelaku yang menunggu. Korban kemudian dicekoki miras oplosan dan selanjutnya digilir enam orang.
Korban kemudian diantar kerumahnya pada keesokan harinya. Setelah kejadian itu, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya.
BACA LAINNYA: Heboh! Bocoran Terbaru Penampilan Will Poulter Sebagai Adam Warlock
Ini dia kronologi peristiwa upaya perdamaian kasus pemerkosaan yang dilakukan di rumah kades tersebut hingga polisi menegaskan akan tetap mengusutnya.
29 DESEMBER 2022
Sebuah LSM lalu mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Pertemuan tersebut dilakukan dirumah kepala desa setempat.
Didalam pertemuan tersebut, kedua keluarga bersepakat untuk menumpuh jalur damai melalui adanya uang kompensasi dari keluarga pelaku. Didalam perjanjian itu, keluarga korban akan dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
5 JANUARI 2023
DP3KB Brebes mengetahui kalau ada kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini. DP3KB lalu meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemui keluarga korban.
14 JANUARI 2023
Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap korban dibawah umur oleh 6 pria. Tetapi polisi belum memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
17 JANUARI 2023
Polisi berjanji akan mengusut kasus tersebut. Bahkan Polisi akan mendatangi rumah korban dan mencari bukti-bukti yang ada.
KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan pemerkosaan terhadap anak tidak masuk delik aduan sehingga polisi tetap bisa memprosesnya meski pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai.
Editor : Cipto Aldi