search:
|
PinNews

Hasto Menilai Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi Hukum, Ini Tanggapan MAKI

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 02 Feb 2024 13:15 WIB
Hasto Menilai Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi Hukum, Ini Tanggapan MAKI

Pemeriksaan Ribka Tjiptaning, oleh KPK menuai kontroversi, Hasto Kristiyanto, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi hukum. (foto:instagram.com/pdiperjuangan)


PINUSI.COM - Pemeriksaan Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi hukum. 


Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), sementara itu, menilai bahwa tuduhan kriminalisasi hukum sering muncul menjelang pemilu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, memberikan tanggapannya terkait pernyataan Sekjen PDIP. Boyamin menyatakan bahwa tuduhan kriminalisasi hukum sering timbul pada masa pemilu karena suasana politik yang panas. 

"Memang karena ini mendekati masa-masa Pemilu, suasana panas, ya biasa lah tuduhan begitu, ya saya memaklumi," ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Dalam konteks kasus lama yang masih diproses, Boyamin menekankan bahwa jika KPK memiliki data terkait dugaan korupsi, maka kasus tersebut akan terus diproses sesuai kewajiban lembaga antikorupsi tersebut. 

"Tapi saya kira, seperti kasus sudah lama kok masih diproses, justru lama atau baru sepanjang ada datanya ya harus diproses, menjadi kewajiban KPK," kata Boyamin.

Boyamin juga menyoroti bahwa tuduhan kriminalisasi tidak berlaku dalam konteks pemeriksaan terhadap Ribka Tjiptaning. 

Menurutnya, jika KPK memiliki data terkait kasus, tidak memprosesnya justru akan menjadi kesalahan. 

"KPK justru dinilai akan salah jika memiliki data namun tidak memproses kasus tersebut," tuturnya.

Terpisah, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ribka merupakan upaya kriminalisasi hukum. 

Ia menganggap hal ini sebagai bagian dari serangan terhadap sejumlah figur, termasuk pasangan Ganjar-Mahfud dan pasangan AMIN. Hasto menekankan bahwa apa yang dilakukan Ribka adalah representasi dari perjuangan untuk kepentingan rakyat.

Meskipun demikian, Boyamin menegaskan bahwa dari perspektif KPK, pemeriksaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kriminalisasi. 

"Bahwa kemudian ini KPK kemudian apakah ini kriminalisasi, saya kira nggak juga sih kalau dari sisi KPK. Kalau tidak diproses kan malah salah," kata Boyamin.

Pemeriksaan terhadap Ribka Tjiptaning terkait perkara korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. 

Dalam konteks ini, MAKI menilai bahwa pemeriksaan dilakukan karena KPK memiliki data terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook