PINUSI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Besaran biaya itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.
Jika dilihat dari keputusan menteri yang ditandatangani pada 17 Juli 2023 tersebut, besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.
BACA LAINNYA: Motor Listrik Dijual Murah Mulai Rp10 Jutaan, Pada Pameran PEVS 2023
Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat.
Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat.
"Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik," ungkapnya, dikutip dari cnnindonesia.
Biaya di atas baru untuk pengecasan saja, belum termasuk pajak. (*)
Editor: Yaspen Martinus