PINUSI.COM - Sebanyak 15 siswi sekolah dasar (SD) di Aceh Utara mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru agama.
Menurut informasi yang diterima Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Unit 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kasus ini terungkap berkat laporan korban yang mengeluh sakit saat buang air kecil, kepada orang tuanya.
BACA LAINNYA: 2 Orang Terduga Teroris Tewas Ditembak Densus 88, Diduga Jaringan JI
Sebagian besar korban masih duduk di kelas 1-3. Modus pelaku adalah meminta korban mengaji di meja guru saat berada di kelas.
Pelaku telah ditangkap Polres Aceh Utara dan dijerat Pasal 50 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan diancam akan dicambuk Uqubat Ta'zir hingga 200 kali, atau denda hingga 2.000 gram emas murni, atau maksimal sampai 200 bulan penjara. (*)
Editor: Yaspen Martinus