PINUSI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup dalam kasusnya pada hari ini, Selasa (17/1/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan.
Terdapat ragam hal yang menarik dari sidang tuntutan hari ini. Mulai dari penggabungan dakwaan, sampai tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa atas tuntutannya.
Berikut enam hal yang memberatkan terdakwa sehingga tidak ada keringanan, yang dikatakan oleh Jaksa Rudi Irmawan.
- 1. Ferdy Sambo Menghilangkan Nyawa Manusia
Hal ini yang menjadi permasalahan utama. Oleh karena itu, Ferdy Sambo layak diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Tentu saja hal tersebut menggali luka yang begitu dalam bagi keluarga korban,” ucap Jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan.
- 2. Mencoreng Nama Baik Institusi Polri
Atas kejadian ini pihak Polri kehilangan kepercayaan dari publik atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan kepada Bigadir Yosua.
“Tidak hanya tercoreng secara nasional, melainkan juga secara internasional,” kata Jaksa Rudi.
- 3. Perbuatan yang Tidak Pantas Dilakukan Oleh Aparat Penegak Hukum
Ferdy Sambo merupakan orang dengan status pejabat tinggi Polri. Maka orang yang seharusnya dipercaya atas kedudukannya justru malah melakukan perbuatan yang tidak pantas.
BACA LAINNYA : Siapkan Uang Ketika Lewat Sini ! Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Rp5.000 – Rp19.900
- 4. Menyembunyikan Fakta Kematian Brigadir Yosua
Selama persidangan, Ferdy Sambo dengan bawahannya kerap menutupi apa motif dan yang sebenarnya terjadi atas kasus tersebut. Menurut jaksa, sikap ini menimbulkan gaduh di kalangan masyarakat.
- 5. Menyeret Aparat Kepolisian Lain Dalam Perbuatannya
Ferdy Sambo menyeret aparat kepolisian lain atau bisa dikatakan bawahannya ke dalam rencana jahatnya. Sehingga aparat tersebut juga terkena imbas dan mendapat hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
- 6. Selama Persidangan, Ferdy Sambo Sering Mengelak
Yang menjadi poin terakhir atau poin ke enam ialah, selama menjalankan sidang tuntutan Ferdy Sambo selalu berbelit-belit dan membuat benang semakin kusut akibat pernyataannya yang tidak konsisten.
“Ferdy Sambo selalu muter-muter dan berbelit. Bahkan sempat tidak mengakui perbuatannya,” kata Rudi
Dengan demikian juga jaksa Rudi Irmawan menambahkan bahwa tidak ada hal yang meringankan atas kasus ini kepada tuntutan Ferdy Sambo.
Editor : Cipto Aldi