PINUSI.COM - Pemasukan dari layanan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP di Ibukota diperkirakan begitu fantastis. Diperkiraan pemasukan dari sistem jalan berbayar elektronik atau ERP senilai Rp 30 milliar – Rp 60 milliar per harinya.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, setelah komisinya menunda rapat yang mengagendakan penjelasan soal ERP.
Pendapatan Dari ERP Bisa Mencapai Miliaran Rupiah per Hari.
Ismail memperkirakan, kemungkinan ada pemasukan sebesar Rp 30 milliar dari kendaraan yang melewati 25 ruas jalan ERP per hari, dalam satu kali perjalanan.
BACA LAINNYA: Ini Beberapa Fakta Tentang Jalan Berbayar Elektronik, Udah Diusulkan dari 2006!
Jika menghitung arus pengendara kendaraan sebaliknya, pada hari yang sama, kemungkinan akan ada tambahan pendapatan Rp 30 milliar lagi sehingga total pendapatan Provinsi DKI Jakarta mencapai Rp 60 milliar.
Untuk diketahui, berdasarkan usulan dishub DKI Jakarta, Tarif untuk layanan ERP dipatok dengan harga Rp 5.000-Rp 19.000 per kendaraan.
Potensi pendapatan tersebut tidak sedikit. Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, penggunaan uang masuk itu harus ditangani sebaik mungkin.
Pemasukan Untuk Perbaikan Sektor Transportasi Umum
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, mengusulkan untuk pemasukan dari layanan jalan berbayar elektronik atau ERP di Jakarta digunakan untuk perbaikan sektor transportasi.
BACA LAINNYA: Viral Wajahnya yang Cemberut Saat Bagi – Bagi Kaos, Puan Minta Maaf
Bahkan bukan hanya disitu saja, Komisi B juga berpandangan uang yang dipungut ini harus memiliki kontribusi yang signifikan terutama dalam peningkatan layanan Transportasi, baik terhadap pengguna jalan, pengguna transportasi umum massal dan sebagainya. Komisi B berharap ada korelasi langsung terhadap pengguna jalan, jadi tak bisa digunakan untuk yang lain-lainnya.
Ismail meyakini uang yang dihasilkan dari ERP akan bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan publk.
Dialokasikan Untuk Kebutuhan Publik
Penerimaan dari tarif layanan ERP tersebut tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Menurut bunyi pasal 17 Raperda PL2SE, penerimaan yang didapat dari tarif layanan ERP itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga akan dimanfaatkan buat peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
Untuk ketentuan lengkapnya mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan ERP diatur dalam Pergub.
Editor : Cipto Aldi