PINUSI.COM - DPR RI mendapat aduan dari para konsumen Meikarta yang ditarik PPN 10%, padahal para konsumen tersebut belum mendapatkan unit apartemen. Hal tersebut membuat DPR geram dan akan manggil Dirjen Pajak.
Daeng Muhammad selaku Anggota Komisi VI DPR RI telah membawa bukti aduan salah satu konsumen Meikarta dalam rapat dengar pendapat umum, Namun rapat dengar pendapat umum itu tidak dihadiri oleh pengembang Meikarta, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"(Harga apartemen) Rp285 juta, biaya profesinya Rp2 juta, DP (uang muka) Rp26 juta, uang pelunasannya Rp257 juta, PPN 10 persen. Ini belum akad kredit, tapi PPN sudah dibayar. Makanya perlu dicek, apakah PPN yang sudah diambil itu disetorkan ke negara atau tidak?" Ucap Daeng dalam rapat di Komisi VI DPR RI, Rabu (25/01/2023).
BACA LAINNYA: BCA Tolak Kembalikan Uang Nasabah yang Dicuri, OJK: “Kami Akan meminta Keterangan Para Pihak”
Sementara itu, Mohammed Hekal yang memimpin RDPU mengatakan tak ada kejelasan dari pihak Meikarta soal berapa persen konsumen yang sudah membayar lunas maupun yang masih cicil.
Dugaan pemungutan PPN tersebut juga ditanggapi oleh Andre Rosiade. Ia beranggapan kalau Dirjen Pajak juga harus dipanggil untuk membahas masalah PPN yang ditarik oleh Meikarta.
Bahkan Andre ingin Dirjen Pajak turut diundang untuk menjelaskan bukti penulusuran yang diungkap oleh Daeng. Ia mempermasalahkan apakah PPN yang diberikan konsumen ke Meikarta di setor ke Negara atau tidak.
Dengan adanya temuan ini, kasus Meikarta berada di pusaran baru. Pasalnya, proyek yang digarap sejak 2017 tersebut tak kunjung menyelesaikan pemberian unit kepada konsumen.
Editor : Costa Rando Masihin