PINUSI.COM - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, DPR masih mencari kajian-kajian untuk membuat regulasi tentang kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI).
Menurutnya, regulasi untuk AI dibutuhkan Indonesia, agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh AI.
"Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomatis, dan itu belum ada regulasinya."
BACA LAINNYA: Pemerintah Terus Jalankan Strategi Khusus untuk Jaga Momentum Perekonomian Nasional
"Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat, agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI," kata Bobby, Kamis (10/8/2023).
Bobby mengatakan, meski saat ini sudah ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), hal itu dinilai tak signifikan mengatur penggunaan AI untuk masyarakat.
Bagi Bobby, hal itu tak cukup, mengingat AI terus berkembang begitu pesat. Terbaru, AI generatif bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.
BACA LAINNYA: MPR Bakal Bahas Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu 2024
Apabila tak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, maka ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.
Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI, karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomatis.
"Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas, dan masyarakat, agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan."
"Sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation," beber Bobby. (*)
Editor: Yaspen Martinus