search:
|
PinNews

DPR: IKN untuk Kepentingan Nasional

Rabu, 19 Jun 2024 15:00 WIB
DPR: IKN untuk Kepentingan Nasional

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Antara


PINUSI.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron menilai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memberikan dampak kepentingan nasional.

Megaproyek tersebut dinilainya turut mendorong ekonomi inklusif dan akan mengubah pusat ekonomi Indonesia dari Pulau Jawa. Melainkan juga bisa merata ke berbagai daerah.

"Pembangunan IKN merupakan kepentingan besar secara nasional karena akan menjadi gerbang ekonomi yang inklusif," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/6).

Potensi ekonomi dari pembangunan IKN menurutnya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Selain itu, IKN sebagai simbol identitas bangsa serta pusat gravitasi ekonomi baru diharapkan dapat membawa multiflier effect dengan menjadikan episentrum pertumbuhan yang akan semakin merata ke wilayah luar Jawa guna mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.

Herman menilai IKN juga akan menurunkan kesenjangan antar wilayah karena pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa mendorong perdagangan antar wilayah, mendorong investasi di provinsi ibu kota negara baru dan provinsi sekitarnya serta mendorong diversifikasi ekonomi.

"Sehingga tercipta dorongan nilai tambah ekonomi pada sektor non-tradisional pada berbagai wilayah non Jawa," ujar Herman.

Meski begitu, dia mengakui bahwa untuk mewujudkan itu perlu waktu. Sejauh ini, pembangunan IKN sudah sesuai target. Secara keseluruhan pembangunan tahap pertama sudah 84,9 persen. Pembangunan Kantor Presiden mencapai 90 persen.

"IKN sudah menjadi kepentingan nasional kita, tentu butuh waktu agar dapat mewujudkannya sesuai roadmap pembangunan IKN. Namun, untuk pembangunan tahap pertama menurut data yang saya peroleh sudah on the track," ujar Herman.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).

"Saat ini Menteri ATR/BPN  Agus Harimurti Yudhoyono sedang fokus dan melakukan percepatan menyelesaikan masalah pertanahan di IKN secara persuasif dan berkeadilan," pungkasnya.



Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook