PINUSI.COM - Dewan pengawas KPK menemukan dan membongkar pungli yang terjadi di rumah tahanan KPK. Pungli terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Dewas telah menyampaikan hal itu ke ketua KPK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Benar, Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungli di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip dari metrotvnews, Selasa (20/06/23).
BACA LAINNYA: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, SYL Janji Kooperatif
Pihaknya mendesak KPK segera mengambil langkah, sebab temuan itu masuk ke ranah pidana.
Dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas KPK. Lalu, Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pemimpin KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
BACA LAINNYA: Didemo Warga, Pengikut Panji Gumilang Malah Nyanyi Shalom Aleichem
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Editor: Cipto Aldi