search:
|
PinNews

BPJS Kesehatan Layani 626.731 Petugas Pemilu 2024 Menggunakan JKN

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Minggu, 18 Feb 2024 22:00 WIB
BPJS Kesehatan Layani 626.731 Petugas Pemilu 2024 Menggunakan JKN

Sebanyak 626.731 petugas Pemilu 2024 menggunakan layanan JKN, sepanjang periode 10 Januari hingga 17 Februari 2024. Foto: iStock


PINUSI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, sebanyak 626.731 petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sepanjang periode 10 Januari hingga 17 Februari 2024. 


Selama periode tersebut, terdapat juga 895.458 kunjungan petugas pemilu di fasilitas kesehatan.


Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, dari jumlah tersebut, 398.155 petugas pemilu (sekitar 5,83%) memiliki risiko penyakit, sementara 6.427.796 petugas pemilu (sekitar 94,17%) tidak memiliki risiko penyakit. 


Dari petugas pemilu yang berisiko sakit, sebanyak 79.010 orang mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, dengan total kunjungan mencapai 125.693.


Rincian kunjungan petugas pemilu yang berisiko tersebut mencakup 50.596 orang yang dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan jumlah kunjungan sebanyak 69.004 kali, dan 28.414 petugas pemilu yang dilayani di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan jumlah kunjungan sebanyak 56.689 kali.


Skrining riwayat kesehatan dilakukan sebagai tindakan promotif dan preventif untuk mendeteksi potensi risiko penyakit kronis sejak dini. 


Meskipun sebagian besar petugas pemilu tidak memiliki masalah kesehatan, beberapa dari mereka tetap mengunjungi fasilitas kesehatan atas sejumlah penyebab yang bervariasi. 


Kebijakan ini telah diatur dalam surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan.


Rizzky menegaskan, petugas pemilu yang terdaftar sebagai peserta aktif JKN dapat mengakses layanan kesehatan, dengan memastikan kepesertaannya aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku. 


"Yang penting, harap diingat bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi supaya pelayanan kesehatannya dijamin BPJS Kesehatan."


"Pastikan sudah terdaftar sebagai peserta JKN dan status kepesertaannya aktif," katanya.


Layanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook