PINUSI.COM - Bank OSBC NISP melaporkan Susilo Wonowidjojo, pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM), ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menerima laporan pada 9 Januari 2023 terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan pencucian uang.
BACA LAINNYA: Wisuda Unik DiJepang, Cosplay Power Rangers Hingga The Mask
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terlapor adalah Direksi, Komisaris PT HSI (Hair Star Indonesia) dan PT HMU (Hari Mahardika Utama) dan pemegang sahamnya, yang di antaranya adalah bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo.
Ramadan mengungkapkan ada dugaan PT melakukan perbuatan melawan hukum. HIS sedang dalam proses mendapatkan jalur kredit dari Bank OCBC.
BACA LAINNYA: Konser Dewa 19 Buka Mata Publik, Infrastruktur JIS Masih Kurang Memadai!
Ramadan mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan, pemalsuan surat, penipuan dan pencucian uang masih dalam pemeriksaan.
"Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal, yakni mengundang pelapor dan para saksi," imbuhnya.
Editor : Cipto Aldi