search:
|
PinNews

BNN Musnahkan 200.025,1 Gram Ganja Kering dari Aceh

Gabriella Hanyokrokusumo/ Rabu, 03 Apr 2024 11:30 WIB
BNN Musnahkan 200.025,1 Gram Ganja Kering dari Aceh

BNN kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Aceh.

"Total barang bukti yang disita oleh BNN adalah sebanyak 200.025,1 gram ganja."

"Dan sebelum dilakukan pemusnahan, telah kami sisihkan terlebih dahulu 655 gram ganja, untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan."

"Jadi untuk total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 199.370,1 gram ganja," jelas Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom di hadapan awak media dan tamu undangan yang hadir.

Dan ditangkapnya dua orang tersangka oleh BNN, diungkapkan oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di BNN di Jakarta, Selasa (2/4/2024), prosesnya terbilang cukup panjang.

"Pengungkapan kasus berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar."

"Lalu kemudian kami melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara, yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini."

"Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan, dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan."

"Dan tidak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya, dan membawanya ke lokasi kejadian."

"Di TKP pertama, tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram," ungkap I Wayan Sugiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri.

Di lokasi kedua inilah, tim BNN berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja."

Tersangka berinisial MR dan RF dijerat pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Selain sebagai kurir, mereka juga merangkap sebagai pengelola lahan ganja.

Menurut BNN, kegiatan terlarang tersebut terhubung dengan salah satu napi yang berada di Lapas Rajabasa, Lampung.

"Dia itu bukan cuma sebagai kurir saja, melainkan juga sebagai pengelola lahan ganja kering yang ada di hutan, dengan luas mencapai 4 hektare."

"Dan ketika tertangkap, lahan tersebut langsung kami bakar habis tak tersisa."

"Hasil pengembangan tim kami mengantongi satu nama narapidana di Lapas Rajabasa berinisial RF, yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir."

"Bekerja sama dengan Lapas Rajabasa, Lampung, maka kami menjemput terduga pengendali guna pengembangan lebih lanjut," terangnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook