PINUSI.COM - Hasto Wardoyo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan masyarakat tidak bisa menikah apabila belum mempunyai sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil. Ia menyebut pihaknya telah meminta seluruh KUA di Indonesia untuk menekankan hal ini.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Gerakan Penimbangan Bulanan Nasional Terintegrasi untuk Percepatan Penurunan Stunting, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/02/2023).
Hasto menambahkan nantinya masyarakat yang akan menikah harus memeriksa kesehatannya terlebih dahulu. Setelah melakukan pemeriksaan, data yang ada akan dimasukan di aplikasi.
BACA LAINNYA: Pemerintah dan DPR RI Satu Suara Terkait Pemindahan IKN
"Nama aplikasinya elsimil, elektronik siap nikah siap hamil, setelah itu aplikasi akan mengeluarkan tanda bahwa dia telah menginput, sehingga tanda itulah yang disebut sebagai sertifikat," ucap Hasto.
"Tanda tersebut yang akan dipakai untuk syarat dia menikah, maka menunjukkan tanda tersebut, bahwa ini sudah diperiksa dan menjadi syarat," tambahnya.
Ia menegaskan sertifikat tersebut didapatkan bukan dari pelatihan. Tetapi, sertifikat itu didapat dari hasil pemeriksaan kesehatan.
BACA LAINNYA: Komisi I DPR RI Dorong Kominfo Dalami Platform ChatGPT
Hasto mengatakan jika sertifikat tersebut sudah didapatkan, maka pasangan tersebut boleh menikah. Tapi, dengan catatan, kalau hasil dari kesehatan itu ada gangguan-gangguan, harus ditindaklanjuti.
Editor : Cipto Aldi