PINUSI.COM - Ibadah haji merupakan rukun islam yang ke 5. Ibadah Haji merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat islam jika mampu secara fisik dan finansial. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surat Al-Imran Ayat ke 97 yang berbunyi:
“Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”. QS Ali Imran ayat 9
BACA LAINNYA: Polri Bentuk Satgas TPPO, Cak Imin Berharap Implementasinya Maksimal
Biaya haji yang harus dikeluarkan Jamaah asal Indonesia juga tidak sedikit, berkisar antara 45 juta-60 juta. Selain biaya, masa tunggu haji di Indonesia untuk yang reguler bisa mencapai 20 tahun.
Karena biaya dan waktu tunggu yang lama, belakangan ini muncul istilah “Haji Koboy”. Haji Koboy adalah kegiatan melaksanakan Ibadah Haji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab dengan berbagai cara masuk ke Makkah dan berbaur dengan jemaah Haji lainnya. Para pelaku “Haji Koboy” biasa menghindari pos pemeriksaan dan memilih “jalan tikus” untuk masuk ke kota Makkah.
BACA LAINNYA: Kesaksian WNI Korban TPPO di Myanmar: Ada yang Ditembak Mati Lalu Organ Tubuhnya Diambil
Selain melakukan perjalanan lewat jalan tikus. Haji Koboy juga dilakukan dengan cara melanggar visa. Banyak para pelaku "Haji Koboy" menggunakan visa untuk berziarah yang hanya berlaku 3 hari saja ataupun visa visit yang hanya berlaku 7 hari untuk melakukan ibadah Haji.
Biaya yang dikeluarkan juga cukup murah. Berkisar 10-15 juta saja, tanpa harus menunggu tahunan. Bahkan para TKI yang ada di arab hanya cukup mengeluarkan 850 riyal atau 3,5 juta untuk melaksanakan “Haji Koboy” ini.