PINUSI.COM - Korlantas Polri akan memberlakukan kembali sistem tilang manual di DKI Jakarta. Hal itu di ungkapkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Meski akan di berlakukan kembali, Latif mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu saja. Senin (09/01/2022).
“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” kata Latif seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantaspolri.
BACA LAINNYA: Siap-Siap! Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar, Ini Dia Daftar Jalan Berbayar Elektronik
Pemberlakuan tilang manual dilakukan, agar para pengemudi nakal yang menyiasati tilang elektronik tetep bisa ditindak. Untuk prosedur tilang manual nantinya sama seperti tilang manual yang telah di lakukan sebelum-sebelumnya.
Latif mengingatkan juga sebernanya tidak ada penarikan surat tilang, tapi surat tilang tersebut hanya digunakan untuk sementara. Dengan adanya fenomena ganti plat nomor ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan memakai surat tilang.
BACA LAINNYA: Survey Simulasi 3 Capres, Belum Ada yang Tembus 50% Nih ?
Latif menegaskan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroprasional di jalan raya. Jika dengan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu maka pengguna dianggap telah menyalahi aturan.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ucapnya seperti yang dikutip dari situs resmi Korlantaspolri.
Editor : Cipto Aldi