Berapa Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun? Ini Dia Kisaran Gajinya

Oleh Prasetio02Wednesday, 25th January 2023 | 15:20 WIB
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa yang Minta Masa Jabatan Jadi 9 Tahun? Ini Dia Kisaran Gajinya

PINUSI.COM - Jabatan Kepala Desa ternyata banyak di minati oleh masyarakat pedesaan. Gimana engga, kepala desa bakal menjadi orang nomor satu di daerah tempat tinggal dia serta tak sedikit juga menerima gaji.

Gaji kades di indonesia tertuang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun besaran gaji yang diterima kepala desa dan jajarannya yang ditetapkan oleh Walikota/Bupati dengan ketentuan yaitu:

BACA LAINNYA: Rekening Rp320 Juta Dibobol, Tukang Becak Bakal Polisikan Teller BCA

  1. Jumlah penghasilan tetap kades paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  2. Jumlah penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  3. Jumlah penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Diatas adalah daftar besaran gaji yang di terima kades dari negara. Karena, penghasilan kades dan perangkatnya telah diatur secara detail dan telah ditetapkan oleh peraturan Bupati/Walikota masing-masing.

Tetapi, kalau alokasi dana desa tidak cukup untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

BACA LAINNYA: Ganti Nama Anak Lagi, Irish Bella Ungkap Alasannya

Dengan kondisi ini, tak heran banyak yang menilai aksi protes yang dilakukan oleh kades di gedung DPR RI bukan semata karena masa jabatan, tetapi karena penghasilan yang menggiurkan untuk di pedasaan.

https://pinusi.com/pintertainment/kyle-jenner-kenakan-gaun-berhias-kepala-singa-desainer-schiaparelli-dikecam/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 11:30 WIB
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 10:42 WIB
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | Saturday, 5th April 2025 | 10:02 WIB
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 09:46 WIB
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta