search:
|
PinNews

Begini Cara Khofifah Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Risma

carrisaeltr/ Kamis, 24 Des 2020 00:31 WIB
Begini Cara Khofifah Akhiri Polemik Rangkap Jabatan Risma

Banyak yang memandang Risma telah melawan Undang-undang karena rangkap jabatan (Foto: Idi Jatim)


PINUSI.COM - Penunjukkan Tri Rismharini menjadi Menteri Sosial sempat menjadi polemik lantaran masih menjabat sebagai Walikota Surabaya. Untuk menyudahi polemik, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun menunjuk Whisnu Sakti Buana menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya.

Keputusan itu sesuai dengan apa yang diamanatkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA. Radiogram itu dibalas Khofifa dengan menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 dan sudah dikirimkan pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis 24 Desember 2020. "Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah.

Khofifah menyebutkan terdapat dua perintah  dari Kemendagri yang ditujukan pada Gubernur. Perintah pertama adalah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota. Lalu yang kedua yaitu meminta DPRD Surabaya agar segera menyelenggarakan rapat paripurna terkait usulan pemberhentian wali kota serta usulan mengangkat wakil wali kota sebagai walikota.

Khofifah juga menambahkan, dalam radiogram dari Kemendagri itu, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang berisi, kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan perundang-undangan.

Seperti diketahui, protes yang menyuarakan posisi rangkap jabatan adalah pelanggaran mulai mencuat pasca ditunjuknya Risma menjadi Mensos. Salah satunya yang disuarakan pakar Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono. Dia menegaskan Undang-undang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

"Sesuai Pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Dalam hal ini kepala daerah masuk kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Bayu.

Adapun konsekuensi hukum jika tidak mematuhi UU tersebut, ujar Bayu, diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 39/2008, yakni; diberhentikan dari jabatannya oleh presiden. Seyogyanya, kata Bayu, Risma segera mengundurkan diri.

Sebelumnya, Risma mengungkap alasannya belum mau meninggalkan Surabaya karena masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun pada masa pemerintahannya. Salah satunya, Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga. Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Pemain Bulutangkis Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

Risma menyebut sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merangkap jabatan sementara waktu. Jokowi juga mengizinkan Risma jika ingin bolak-balik ke Surabaya. "Kemarin saya udah izin Pak Presiden. 'Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi (Jakarta-Surabaya)," kata Risma. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook