PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bagi pemantau pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas ilegal, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Hal ini dipahami sebagai solusi dari banyaknya penggerak masyarakat yang ingin memantau pelaksanaan pemilu 2024, namun tidak terdaftar secara hukum.
BACA LAINNYA: Keluarga Korban Pengeroyokan Beri Klarifikasi, Anak: Kejadian Ini “Setting”-an
Sedangkan menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, pemantau pemilu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:
- Bersifat independen;
- Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
- Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.
Kemudian, pada saat mendaftar sebagai pengawas, masyarakat/organisasi masyarakat tersebut memuat tujuh syarat tata kelola, antara lain:
- Profil organisasi/Lembaga;
- Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,
- Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga,
- Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu,
- Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah,
- Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
- Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
BACA LAINNYA: Bulan Peduli Kanker Serviks, Waspadai Virus HPV
Bawaslu juga mengoperasikan help desk pengawasan di setiap kantor Bawaslu daerah jika ada badan yang ingin mendaftar mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.
Badan tersebut akan disertifikasi sebagai pemantau pemilu dalam waktu maksimal 14 hari setelah persyaratan administrasi dipenuhi.
Editor : Cipto Aldi