Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

Oleh AndikaSaturday, 4th February 2023 | 02:30 WIB
Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bagi pemantau pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas ilegal, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Hal ini dipahami sebagai solusi dari banyaknya penggerak masyarakat yang ingin memantau pelaksanaan pemilu 2024, namun tidak terdaftar secara hukum.

BACA LAINNYA: Keluarga Korban Pengeroyokan Beri Klarifikasi, Anak: Kejadian Ini “Setting”-an

Ilustrasi Pilkada (Sumber: https://www.hukumonline.com/)

Sedangkan menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, pemantau pemilu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

  • Bersifat independen; 
  • Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
  • Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Kemudian, pada saat mendaftar sebagai pengawas, masyarakat/organisasi masyarakat tersebut memuat tujuh syarat tata kelola, antara lain:

  • Profil organisasi/Lembaga; 
  • Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, 
  • Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, 
  • Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, 
  • Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, 
  • Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan 
  • Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

BACA LAINNYA: Bulan Peduli Kanker Serviks, Waspadai Virus HPV

Bawaslu juga mengoperasikan help desk pengawasan di setiap kantor Bawaslu daerah jika ada badan yang ingin mendaftar mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.

Badan tersebut akan disertifikasi sebagai pemantau pemilu dalam waktu maksimal 14 hari setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

https://pinusi.com/pinnews/berharap-kemiskinan-di-madura-turun-sri-mulyani-beri-rp-83-triliun/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 7 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 7 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 7 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 7 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 7 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 6 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta