PINUSI.COM – Polisi menetapkan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status tersangka naik, setelah sebelumnya Panji menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya bersama sejumlah ahli yang juga melibatkan PPATK.
Penetapan tersangka Panji Gumilang ini dilakukan berdasarkan temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening dan ribuan transaksi.
Whisnu juga menyampaikan, penyidik menemukan adanya pinjaman dari bank sekitar Rp73 miliar yang masuk rekening pribadi dan untuk kepentingan pribadi, namun dicicil menggunakan dana rekening yayasan.
“Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.”
“Dari rekening-rekening yang ada, penyidik bisa menemukan adanya rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar."
"Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan (Rp) 223,” tuturnya.
Sehingga, berdasarkan hasil pengecekan transaksi tersebut dalam kasus TPPU, terdapat total kerugian lebih dari Rp1 triliun.
“Sehingga kalau kita lihat in out-nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” paparnya. (*)