PINUSI.COM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik sabu melibatkan jaringan Iran yang berlokasi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama warga negara Iran berinisial HR berperan sebagai pembuat sabu. Sedangkan, tersangka kedua warga negara Indonesia berinisial RP berperan sebagai pengedar sabu.
Kasus tersebut diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
BACA LAINNYA: Pesawat Gran Caravan Milik Semuwa Air Hilang Kontak di Yalimo Papua Pegunungan
"Kami berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan warga negara Iran," katanya.
Dia menyebutkan, kasus pabrik sabu terungkap dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing yang memproduksi narkoba di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi langsung bergerak ke lokasi pada 14 Juni 2023 lalu dan berhasil mengamankan tersangka HR yang belakangan diketahui berwarga negara Iran.
BACA LAINNYA: Keakraban Jokowi dengan Prabowo Jelang Pilpres, Politikus PDIP Panda Nababan Sebut Itu Hanya Basa-basi
Dalam pengembangan selanjutnya polisi menangkap tersangka RP yang berperan sebagai pengedar sabu pada 17 Juni 2023.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Kedua tersangka diancam hukuman mati berdasarkan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang Narkotika.(*)