PINUSI.COM – Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya menangkap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Keduanya ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 21:45 WIB.
BACA LAINNYA: Manajer Lecehkan Pekerja Perempuan, Pengawasan Kemnaker Dipertanyakan
Penangkapan itu dilakukan usai status keduanya dinaikkan menjadi tersangka, dalam gelar perkara yang dilakukan sebelumnya.
Ia menjelaskan, Andri dan Anita melanggar pasal 4 UU 21/2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMII).
Sebelumnya, keluarga korban TPPO telah melaporkan dua perekrut tersebut ke Bareskrim Polri.
BACA LAINNYA: Legislator PKS Minta Pemerintah Lakukan Segala Cara Bebaskan WNI yang Disekap di Myanmar
Pelaporan itu dilakukan oleh ibu dari salah satu korban berinisial I (54), Selasa (2/5/2023).
I melaporkan perekrut yang mengirimkan anaknya dan WNI lain, untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar. (*)
Editor: Yaspen Martinus