Balita di Jaktim Meninggal Setelah Dianiaya Pacar Tantenya
![Balita di Jaktim Meninggal Setelah Dianiaya Pacar Tantenya](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001702650491Cuplikan_layar_2023-12-15_212621.png)
RA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiaya balita hingga tewas. Foto: Google
PINUSI.COM – Balita berusia 3 tahun berinisial H yang menjadi korban penganiayaan oleh RA (29), meninggal dunia pada Jumat (15/12/2023) sore.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengonfirmasi kematian tersebut.
Ia menyatakan balita tersebut meninggal akibat gegar otak berat setelah dianiaya.
Baca Lainnya :
"Iya, meninggal sore ini pukul 16.08 sore ini," kata Hariyanto saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, balita itu meninggal karena mengalami gegar otak berat, dan memerlukan
bantuan pernapasan sejak masuk rumah sakit.
Jenazah korban saat ini masih berada di RS Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Lainnya :
"Masih di
kamar jenazah untuk dilakukan pemulasaraan," jelas Hariyanto.
Selama perawatan di ruang ICU, korban mengalami cedera otak berat dan patah leher akibat penganiayaan yang dilakukan oleh RA, yang merupakan kekasih tantenya.
Selain cedera otak berat,
balita tersebut juga mengalami sejumlah luka dan memerlukan alat bantuan
pernapasan.
Kejadian penganiayaan yang menyebabkan balita tersebut koma dan mengalami patah leher, viral di media sosial.
Dalam narasi, disebutkan balita tersebut dianiaya oleh kekasih
tantenya, ketika sedang dititipkan oleh orang tuanya ke tantenya.
RA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Dia dijerat pasal 76C
juncto 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351
KUHP, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri