PINUSI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar dukung langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menyatakan untuk aju banding terhadap keputusan World Trade Organization (WTO) perihal larangan ekspor nikel, Sabtu (03/12/2022).
WTO diketahui menyatakan bahwa kebijakan dalam ekspor dan pengolahan pemurnian mineral yang dilakukan Pemerintah Indonesia melanggar ketentuan organisasi dagang dunia.
Pria yang akrab disapa Gunhar mengatakan bahwa sikap pemerintah Indonesia dalam melawan keputusan yang diberikan WTO itu dinilai tepat. Pasalnya, melakukan hilirisasi ekspor nikel adalah untuk pendapatan negara.
“Sikap perlawanan pemerintah Indonesia terhadap keputusan WTO itu harus didukung penuh. Pelarangan ekspor nikel dalam bentuk mentah sudah tepat demi meningkatkan nilai jual dan pendapatan negara," ujar Gunhar dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Kamis (1/12/2022).
Menurut Gunhar proses hilirisasi nikel dan sumber daya alam (SDA) lainnya adalah sebuah kewajiban guna meningkatkan value dan pendapatan negara.
Menurutnya itu terbukti yang mana kemakmuran rakyat berlandaskan amanat dalam UUD 45 terealisasikan.
Selain itu, hilirisasi Sumber Daya Alam di Indonesia mendorong kemajuan ekonomi dan industri di Indonesia.
"Data pun membuktikan, Indonesia diperkirakan akan mendapatkan 'durian runtuh' berupa pendapatan negara yang besar dari nilai ekspor nikel yang sudah terhilirisasi. "Diperkirakan nilainya Rp418 triliun sampai Rp465 triliun. Semua penambahan pendapatan negara itu tentu akan berujung bagi kemakmuran rakyat Indonesia sendiri,” kata Politisi PDI-Perjuangan itu.
Editor : Cipto Aldi