search:
|
PinNews

Anggota Komisi III DPR Dorong Mahfud Md Segera Bentuk Pansus Transaksi Janggal Rp 349 T

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Rabu, 12 Apr 2023 11:57 WIB
Anggota Komisi III DPR Dorong Mahfud Md Segera Bentuk Pansus Transaksi Janggal Rp 349 T

PINUSI.COM - Sarafuddin Sudding Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti soal dugaan pencucian uang di balik transaksi janggal Rp 349 T dan transaksi Rp 189 T berbentuk emas batangan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyarankan untuk membentuk panitia khusus (pansus).

"Saya kira lebih tepat diselesaikan lewat hak angket dan membentuk pansus," ujar Sudding saat Rapat Kerja bersama Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III DPR RI, Selasa (11/04/2023).

Sarafuddin lalu menanyakan usul tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang hadir dalam rapat tersebut. Mahfud pun mengangguk setuju atas usulan tersebut.

BACA LAINNYA: Kemenkeu Lakukan Konpers Bersama, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data

"Pak Menko setuju. Kita bentuk hak angket atau pansus supaya kita bisa lakukan proses penyelidikan menyangkut Rp349 dan Rp189 triliun ini," kata Sarafuddin.

Menurut ia, besar potensi untuk lepas dari tuntutan hukum jika pencucian uang berbentuk kepabeanan dalam proses pengadilan. Ia mengatakan, padahal KPK dan aparat penegak hukum mudah untuk menelusuri kasus tersebut.

"Pak Kaberskrim dan KPK menelusuri tentang illegal mining ini sangat mudah Pak, dari mana mereka dapatkan emas yang diekspor dalam bentuk perhiasan," ucapnya.

BACA LAINNYA: Jokowi: Pemudik yang Ingin Naik di Merak Sudah Memesan E-Ticket

Atas dasar itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri soal 9 entitas perusahaan dan 5 wajib pajak perorangan menyangkut illegal mining diduga di lingkungan Kemenkeu.

https://pinusi.com/pinnews/dukung-skandal-rp349-triliun-diusut-tuntas-benny-k-harman-nanti-ketahuan-jelas-siapa-yang-bermain-api/

Editor: Cipto Aldi



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook