PINUSI.COM - Kepolisian daerah Purwakarta telah menangkap anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD 15 tahun, lantaran terbukti telah mengdarkan obat-obatan terlarang.
AKBP Edwar Zulkarnaen Kapolres Purwakarta mengatakan RD ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Minggu (12/03/2023).
Edwar menjelaskan dalam menjalankan aksinya anak Lilis Karlina itu kerap menjual obat-obatan farmasi yang memiliki kandungan berbahaya dan tanpa izin edar.
BACA LAINNYA: Komisi IV: Pemerintah Harus Segera Temukan Solusi Harga Pangan Stabil Jelang Ramadan
Ia juga menambahkan, kalau penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari hasil penangkapan RD berupa 935 butir obat Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik juga terus melakukan pengembangan dari kasus RD dan berhasil menangkap satu pelaku tambahan berinisial I 26 tahun.
Edwar menjelaskan kalau tersangka I mengaku menjadi perantara penjualan sabu milik RD. Dalam penangkapan I, petugas juga mengamankan dua paket narkoba jenis sabu.
BACA LAINNYA: Manfaat Prenatal Yoga dan Waktu yang Tepat untuk Memulainya
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat RD dengan Pasal 196 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atua 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Costa Rando Masihin