Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Korban Hingga Tewas Dijerat Pasal 354 KUHP

Oleh Prasetio02Wednesday, 9th August 2023 | 20:00 WIB
Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Korban Hingga Tewas Dijerat Pasal 354 KUHP

PINUSI.COM - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, menjerat Abdi Toisutta, anak Ketua DPRD Ambon yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan korban, menggunakan pasal 354 ayat (2) KUHP.

"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang."

"Dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease Ipda Janet Luhukay, dilansir dari Antaranews, Rabu (9/8/2023).

BACA LAINNYA: Kronologi Anak Anggota DPRD Ambon Aniaya Remaja Hingga Tewas!

Ancaman hukuman maksimal yang terkandung dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara.

Menurutnya, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik, setelah memeriksa sembilan saksi.

"Para saksi yang dimintai keterangan penyedik ini diduga berada di tempat kejadian perkara, dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," jelas Janet.

BACA LAINNYA: Seorang Remaja Tewas Usai di Aniaya Anak Anggota DPRD Ambon!

Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa, guna diteliti.

Toisutta diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18), pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21:30 WIT.

Toisutta diduga memukul kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Ambon, tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker. (*)

https://pinusi.com/pinnews/hukuman-ferdy-sambo-cs-dikorting-ma-kejaksaan-agung-kami-pelajari-dulu-putusannya/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

BNPB Bangun 442 Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
BNPB Bangun 442 Hunian Sementara untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
PinNews | in 7 hours
Kemendikdasmen Targetkan Keputusan Zonasi PPDB pada Februari 2025
Kemendikdasmen Targetkan Keputusan Zonasi PPDB pada Februari 2025
PinNews | in 7 hours
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay, Gampang dan Cepat Banget!
Cara Aktifkan Pembayaran QRIS GoPay, Gampang dan Cepat Banget!
PinTect | in 6 hours
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
HP Android Panas Banget? Begini Cara Mendinginkannya dengan Cepat dan Aman!
PinTect | 10 hours ago
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
Prabowo Sebut Komitmen Investasi Rp294 Triliun Bentuk Optimisme Global Terhadap Indonesia
PinFinance | 10 hours ago
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:49 WIB
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 19:46 WIB
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 19:45 WIB
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | Saturday, 23rd November 2024 | 19:39 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta