search:
|
PinNews

AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Hadiri Sidang Putusan PHPU 2024 di MK

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 22 Apr 2024 08:00 WIB
AMIN dan Ganjar-Mahfud Kompak Hadiri Sidang Putusan PHPU 2024 di MK

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kompak menghadiri sidang pamungkas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Foto: YoTtube/KPU RI


PINUSI.COM - Pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kompak menghadiri sidang pamungkas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

Kedatangan dua rival pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu telah dikonfirmasi masing-masing kubu.

Mereka bakal menghadiri sidang putusan itu bersama seluruh hukumnya masing-masing. 

“Diberitahukan bahwa THN AMIN bersama capres-cawapres Anies-Muhaimin insyaAllah hadir ke MK untuk mengikuti pembacaan putusan MK, terkait PHPU Pemilu 2024,” kata juru bicara kubu AMIN Mustofa Nahrawardaya lewat keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, juga mengatakan pasangan Ganjar-Mahfud turut hadir pada sidang terakhir ini.

Meski demikian, Todung enggan membeberkan persiapan apa saja yang dilakukan Ganjar-Mahfud.  

“Pak Ganjar dan Prof Mahfud hadir,” ucapnya lewat pesan singkat.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak menerima hasil Pilpres 2024, yang berdasarkan hasil sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan menang hampir di seluruh provinsi. Pasangan ini hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat, yang dimenangkan Anies-Muhaimin. 

Kedua kubu kompak menggugat kemenangan itu ke MK dengan berbagai dalil, salah satunya adalah soal kecurangan pemilu.

Intinya, kedua pasangan calon  menyoal kemenangan itu, lantaran merasa dicurangi Prabowo-Gibran yang diklaim dibantu pemerintahan Joko Widodo. 

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran mengatakan, klaim kedua kubu soal kecurangan pemilu sukses dipatahkan dengan berbagai fakta yang dibuka dalam persidangan.

Sebaliknya, mereka menyebut kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tak dapat membuktikan apa yang telah didalilkan. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook