search:
|
PinNews

Ada KUHP Baru, Trus Gimana Vonis Mati Ferdy Sambo? Gak Ngaruh!

andika/ Selasa, 14 Feb 2023 16:30 WIB
Ada KUHP Baru, Trus Gimana Vonis Mati Ferdy Sambo? Gak Ngaruh!

PINUSI.COM - Pada Senin (13/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo bersalah atas pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo juga dinyatakan bersalah menghalangi penyidikan kematian Brigjen J Duren Tiga 46.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022, hakim menjatuhkan hukuman mati yang ditangguhkan selama 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA LAINNYA: Pengertian Masa Subur Pria Yang Dapat Meningkatkan Angka Kehamilan

https://www.instagram.com/reel/Con9_cupMPr/?utm_source=ig_web_copy_link

BACA LAINNYA: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah!

Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Karena itu, hukum pidana baru tidak mempengaruhi hukuman mati Ferdy Sambo.

https://pinusi.com/pinnews/siap-siap-dpr-tetapkan-biaya-haji-2023-hari-ini/

Editor : Cipto Aldi



Penulis: andika

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook