PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara merespons tudingan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang menyebut Pemilu 2024 dicurangi pihak tertentu
Tudingan itu dijadikan alasan mendesak DPR menggulirkan hak angket.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, desakan penggunaan hak angket yang diinisiasi Ganjar Pranowo salah alamat.
Sebab, sengketa pemilu hanya bisa diselesaikan lembaga tertentu, seperti KPU, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga lembaga ini, kata Idham, punya tugas masing-masing untuk menyelesaikan dugaan sengketa pemilu.
Pihaknya bersama Bawaslu menyelesaikan pelanggaran administrasi, sementara MK bertugas mengusut dugaan pelanggaran yang lain
“Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Untuk meminimalkan polemik di tengah masyarakat karena tudingan pemilu curang, Idham menyarankan semua pihak yang berkepentingan, kembali kepada Undang-undang Pemilu.
Apabila menemukan indikasi kecurangan, maka sebaiknya segera mengumpulkan bukti-bukti dan melapor kepada lembaga terkait.
"Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada Undang-undang Pemilu," ujarnya.
Terpisah, Yusril Ihza, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meminta Ganjar Pranowo melapor dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ia tuduhkan, ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, kata dia, tudingan itu harus benar-benar diperkuat dengan bukti.
"Ya silakan diajukan ke MK dan dibawa bukti-bukti ke sana," ucap Yusril, ditemui di Universitas Indonesia (UI) Depok, Kamis (22/2/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, tudingan pemilu curang dari pihak-pihak yang kalah bukan sebuah hal baru, masalah semacam ini pasti muncul di setiap gelaran pemilu, pihaknya menghormati hal itu, namun dia kembali menegaskan agar tudingan tersebut sebaiknya diperkuat dengan bukti, sehingga klaim tak terkesan omong kosong belaka.
"Kalau sekiranya ada pihak-pihak, mungkin juga para calon yang berpendapat seperti itu (kecurangan Pemilu), kami hormati," tuturnya. (*)