PINUSI.COM - Universitas Indonesia menjatuhkan hukuman skorsing 1 semester kepada Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang, karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI, dan tertuang dalam SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek.
Humas UI Amelita membenarkan SK yang beredar atas nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000.
"Benar, SK rektor seperti yang dishare," katanya.
Surat keputusan tersebut berbunyi, Melki Sedek telah terbukti melakukan kekerasan seksual dan terbukti dari keterangan saksi dan alat bukti.
"Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI."
"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," bunyi SK tersebut.
SK tersebut melarang Melki menghubungi korban, dan beraktivitas di area kampus.
"Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan dan mendatangani korban."
"Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiwaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia," tulis SK tersebut.
Melki juga diwajibkan ikut konseling terkait kekerasan seksual selama menjalani skorsing.
"Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti psikologis, sehingga pelaku diperkenankan hadir di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual, yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di Kampus Universitas Indonesia," lanjut SK tersebut. (*)