PINUSI.COM - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus produksi film porno Siskaeee melawan Kapolda Metro Jaya, digelar hari ini.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alasan gugatan praperadilan karena Siskaeee merasa penetapan dirinya sebagai tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru.
Melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, Siskaeee menyatakan penetapan tersangka tersebut tidak sesuai unsur pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru, dan tidak sesuai dengan unsur pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Tofan, Kamis (18/1/2024).
Tofan juga menyoroti surat perintah penyidikan yang dianggap tidak sah, karena melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Ia berpendapat, penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sidang perdana praperadilan ini, hakim tunggal yang memimpin adalah Sri Rejeki Marshinta.
Tofan Agung Ginting menjelaskan, alasannya mengajukan praperadilan, adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya menghormati keputusan Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ade Safri menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, dan menegaskan proses penyidikan terhadap Siskaeee dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)