PINUSI.COM - Media asing kembali menyoroti calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 Indonesia.
Menurut CNBC Indonesia, setidaknya ada empat media asing yang membahas hasil pemilu.
Misalnya, Reuters menulis artikel berjudul Prabowo dari Indonesia tetap unggul dalam jajak pendapat, namun putaran kedua sudah dekat.
"Survei yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024 menunjukkan mantan komandan pasukan khusus tersebut mendapat dukungan dari 45,8% dari 1.200 responden," tulis Reuters.
Sementara, 25,5% mendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, yang untuk pertama kalinya menempati posisi kedua dalam survei Indikator.
Pilihan utama 23% responden adalah Ganjar Pranowo dari partai berkuasa, sedangkan 5,8% responden masih ragu.
"Popularitas Prabowo mungkin akan terus stagnan, kecuali dia melakukan sesuatu yang besar."
"Kami tidak bisa memastikan apakah pemilu akan berlangsung satu putaran atau dua putaran," tulis Reuters, memuat komentar Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik.
Diskusi tersebut juga mendapat perhatian dari The Straits Times.
"Jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari setengah dari 205 juta pemilih yang memenuhi syarat, putaran kedua akan diadakan pada tanggal 26 Juni," tulis media tersebut.
The Diplomat juga membahas hal serupa melalui artikel bertajuk Keunggulan Prabowo tetap stabil dalam jajak pendapat pemilu Indonesia terkini.
"Dalam upaya untuk memanfaatkan basis dukungan mantan pesaingnya, pada Oktober 2023, Prabowo memilih putra Presiden Joko Widodo yang berusia 36 tahun, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangannya dan naik pesat dalam jajak pendapat, sebuah tren yang oleh banyak analis dikaitkan dengan keputusan dukungan diam-diam presiden," tulis media tersebut.
Hal ini menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi, menyusul perubahan peraturan pemilu di Indonesia yang memungkinkan Gibran yang berusia 36 tahun, berhasil mencalonkan diri sebagai wakil presiden Prabowo. Sebelumnya, syarat usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. (*)