PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) nasional pada H-10 Lebaran.
Semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri, pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis mengenai THR dan gaji ke-13 ASN.
"Supaya bisa dieksekusi, pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang."
"Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelas Sri Mulyani usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Sayangnya, Sri Mulyani tidak menginformasikan berapa jumlah pembayaran THR tersebut.
Sebab, sudah empat tahun berturut-turut sejak pandemi Covid-19, pemerintah tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN, TNI, dan Polri.
Tahun lalu, tingginya ketidakpastian global menjadi alasan lain pemerintah tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN, TNI, dan Polri.
Komponen THR yang akan dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen per bulan.
Sementara, instansi pemerintah daerah berhak mendapatkan tambahan penghasilan maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setempat.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dibayarkan sebesar 50% dari tunjangan jabatan guru dan dosen.
Besaran THR bagi ASN, termasuk PNS, TNI dan Polri pada 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:
a. Presiden Direktur/Ketua atau sebutan lain Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Ketua atau sebutan lainnya Rp21.237.000
c. Sekretaris atau sebutan lainnya Rp18.340.000
d. Anggota Rp18.340.000
2. Pejabat Negara non-Pejabat Lembaga Non-Konstituante dan pejabat yang memiliki kewenangan administrasi keuangan atau eksekutif yang setara atau setingkat dengan eselon/pejabat tersebut:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
c. Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator Rp8.987.000
d. Pejabat Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp7.517.000
3. Pegawai non ASN yang ditugaskan pada lembaga pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2016, pejabat eksekutif dengan jenjang pendidikan:
a. pendidikan sekolah dasar/sekolah menengah/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun Rp3.219.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun dan sampai dengan 20 tahun Rp3.613.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/Sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.329.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/Sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.397.000
d. Gelar sarjana/diploma empat/gelar yang setara
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp5.394.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun Rp6.229.000
e. Gelar Magister/Sarjana S2/Sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
- Lebih dari 10 tahun tetapi kurang dari 20 tahun Rp5.770.00
- Masa kerja lebih dari 20 tahun Rp7.769.000. (*)